Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Jumat (24/7/2026). Pelantikan tersebut merupakan bagian dari rotasi dan pengisian jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kuntadi menggantikan pejabat sebelumnya dan kini memegang salah satu posisi paling penting dalam institusi Kejaksaan. Jabatan Jampidsus memiliki peran sentral dalam menangani perkara tindak pidana khusus, termasuk kasus korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan kejahatan ekonomi yang menjadi perhatian publik.
Pelantikan Sejumlah Pejabat Tinggi Kejaksaan
Selain Kuntadi, Jaksa Agung juga melantik sejumlah pejabat tinggi lainnya sebagai bagian dari penyegaran organisasi. Di antaranya:
Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung.
Leonard Ebenezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.
Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset.
Hermon Dekristo sebagai Staf Ahli Bidang Politik, Keamanan, dan Penegakan Hukum.
Pelantikan tersebut dilaksanakan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, berdasarkan Keputusan Presiden yang mengatur pengangkatan pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejaksaan Agung.
Kuntadi Siap Jalankan Amanah sebagai Jampidsus
Usai pelantikan, Kuntadi menyampaikan bahwa dirinya menerima sejumlah arahan dari Jaksa Agung. Salah satu pesan utama yang ditekankan adalah menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
Ia juga menyatakan akan memulai tugasnya dengan melakukan konsolidasi internal serta mengevaluasi berbagai perkara yang sedang berjalan agar penanganannya tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga! Perang Dagang Memanas! Donald Trump Siapkan Tarif Baru, Targetkan Puluhan Negara
Peran Strategis Jampidsus
Jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus merupakan salah satu posisi strategis di Kejaksaan Agung. Bidang ini bertanggung jawab menangani berbagai tindak pidana khusus yang memiliki dampak besar terhadap negara dan masyarakat.
Beberapa lingkup penanganan Jampidsus meliputi:
Perkara tindak pidana korupsi.
Tindak pidana pencucian uang.
Kejahatan ekonomi tertentu.
Penanganan perkara khusus lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena ruang lingkup tugasnya yang luas, kepemimpinan Jampidsus kerap menjadi perhatian masyarakat, terutama dalam penanganan perkara-perkara yang bernilai besar dan menyita perhatian publik.
Harapan terhadap Kepemimpinan Baru
Pengangkatan Kuntadi diharapkan dapat memperkuat kinerja Kejaksaan Agung dalam pemberantasan tindak pidana khusus. Tantangan yang dihadapi ke depan tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian perkara yang sedang berjalan, tetapi juga menjaga independensi penegakan hukum serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.
Rotasi pejabat tinggi ini juga menjadi bagian dari upaya penyegaran organisasi agar pelaksanaan tugas penegakan hukum berjalan lebih efektif dan profesional.
FAQ: Jaksa Agung Lantik Kuntadi Jadi Jampidsus Baru
1. Siapa Kuntadi yang baru dilantik sebagai Jampidsus?
Kuntadi adalah pejabat Kejaksaan Republik Indonesia yang resmi dilantik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Ia bertugas memimpin penanganan perkara tindak pidana khusus di lingkungan Kejaksaan Agung.
2. Apa tugas dan wewenang Jampidsus?
Jampidsus bertanggung jawab menangani penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pengendalian perkara tindak pidana khusus. Ruang lingkupnya meliputi kasus korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), kejahatan ekonomi tertentu, dan perkara khusus lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
3. Mengapa pelantikan Kuntadi sebagai Jampidsus menjadi perhatian publik?
Pelantikan Kuntadi menjadi sorotan karena jabatan Jampidsus memiliki peran strategis dalam mengusut perkara-perkara besar yang berdampak terhadap keuangan negara dan kepentingan masyarakat. Pergantian pimpinan di posisi ini sering dikaitkan dengan upaya meningkatkan efektivitas penegakan hukum.
4. Siapa saja pejabat lain yang dilantik bersamaan dengan Kuntadi?
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung juga melantik sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan, di antaranya Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan, Kepala Badan Pemulihan Aset, serta beberapa pejabat strategis lainnya sebagai bagian dari penyegaran organisasi.
5. Apa harapan terhadap kepemimpinan Kuntadi sebagai Jampidsus?
Masyarakat berharap Kuntadi dapat memperkuat penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas. Selain itu, ia diharapkan mampu mempercepat penyelesaian perkara tindak pidana khusus, meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung, serta mendukung upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia.
