Penulis : H. Ismail Luthan
Ketika seorang tokoh memenangkan Pilkada maka ia adalah pemimpin bagi seluruh rakyat di daerah pemilihannya. Bukan ‘rakyat partai’ pengusungnya.
Dan setelah ia dilantik menjadi pejabat maka wajib mematuhi perintah pemimpin tertinggi negara, yakni presiden. Bukan lagi mematuhi perintah Ketua Umum partainya. Ia bukan petugas partai!!!
Pasal 78 UU No. 23 Tahun 2014, kepala daerah bisa diberhentikan oleh Presiden jika melakukan pelanggaran berat, termasuk tindakan yang merusak integritas, melakukan korupsi, atau melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan sumpah dan janjinya.
Ketika presiden Prabowo Subianto melakukan retret di Magelang sejumlah kepala daerah ‘mbalelo’ . Mereka lebih mendengar perintah Ketua Umum partainya ketimbang perintah Presiden.
Pembangkangan ini jelas-jelas merusak integritas dan kewibawaan pimpinan tertinggi negara.
Sangsi apa yang sebaiknya dilakukan yah….????