Bima, detikviral.com – Tim Kuasa hukum pasangan Calon Ady – Irfan melaporkan Bupati Bima Hj. Indah Damayanti Putri terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas rumah Jabatan untuk kegiatan Politik. Laporan disampaikan Senin, 14 Oktober 2024.
Seiring dengan berlangsungnya masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Bima. Mahdin Jr, Tim Hukum pasangan Calon Ady – Irfan mengatakan, Bupati Bima Saat ini sedang menjalani masa cuti kampanye. Baik calon Wakil Gubernur NTB maupun sebagai anggota Tim Kampanye pasangan calon Yandi – Ros.
Oleh Karena itu, penggunaan fasilitas rumah Jabatan, seperti Pendopo Bupati untuk aktifitas politik praktis di anggap melanggar aturan.
“Bupati Bima tidak boleh menggunakan fasilitas Negara untuk kegiatan Politik selama masa cuti kampanye,” tegas Mahdin Jr.
Sebagai bukti dugaan pelanggaran, MahdinJr, melampirkan beberapa dokumen pendukung, diantaranya video kegiatan kampanye dan aktifitas politik yang di selenggarakan di pendopo Bupati Bima di Kelurahan Sarae Rasa Nae Barat Kota Bima, yang disiarkan langsung melalui akun Facebook.* (Fan/ Pelu)