HUKUM  

Dinilai Memenuhi Syarat, 321 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Idi Mendapat Remisi

"Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan selama di Lapas,” kata Kalapas.

banner 120x600
banner 468x60

Aceh Timur, detikviral.com – 321 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi mendapat remisi.

Pemberian remisi tersebut dilakukan dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI ) Ke-79, bertempat di Lapas Kelas IIB Idi, Sabtu (17/08/2024).

banner 325x300

Kalapas Kelas IIB Idi Irhamuddin, A.Md.IP., S.H., M.H, dalam sambutannya menyampaikan, pemberian remisi umum setiap tanggal 17 Agustus merupakan agenda tahunan Lapas Kelas IIB Idi yang dilakukan untuk memberikan hak narapidana berupa remisi umum sekaligus merayakan Hari Jadi Republik Indonesia yang ke – 79.

“Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan selama di Lapas,” kata Kalapas.

Lanjutnya, para narapidana yang mendapat remisi tersebut, telah memenuhi syarat substantif dan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

“Adapun yang mendapatkan remisi sebanyak 321 Orang Dari 324 yang diusulkan remisi, sedangkan 3 orang gagal mendapatkan remisi, dikarenakan tidak memenuhi syarat,” jelas Irhamuddin.

Sementara itu Penjabat (Pj) Bupati Aceh Timur, Amrullah M. Ridha, yang diwakili oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Iskandar, S.H,
saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, menyampaikan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada Warga Binaan Pemasyarakatan dan anak binaan adalah bentuk penghargaan atas kontribusi dan disiplin dan pembenahan diri warga binaan, dalam program pembinaan yang selama ini dilakukan.

“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana bukan hanya bentuk apresiasi, tetapi juga bertujuan untuk memotivasi agar warga binaan berperilaku baik dan mematuhi aturan. Program pembinaan diharapkan dapat mempersiapkan warga binaan untuk berintegrasi kembali ke masyarakat dengan baik,” ujar
Iskandar.

Penyerahan Remisi secara simbolis dilakukan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Iskandar, S.H, bersama dengan para Forkopimda Aceh Timur.

Disamping itu, acara pada tahun ini menjadi spesial dan berbeda dari tahun sebelumnya, sebab Kejaksaan Negeri Aceh Timur yang Diwakili Oleh Kasi Pidum Septeddy Endra Wijaya, S.H., M.H. memberikan bantuan buku bacaan kepada Lapas Kelas IIB Idi sebagai bagian dari program Kejaksaan Negeri Aceh Timur yaitu merdeka membaca, bakti buku untuk negeri dan komitmen sinergitas dalam membantu Lapas Kelas IIB Idi memberikan pembinaan terhadap warga binaan.* (Syam)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *