HUKUM  

Dugaan Kasus Bullying Dan Penganiayaan Di Ponpes Nurul Qodiri Lampung Tengah, Orang Tua AL Ambil Jalur Hukum

banner 120x600
banner 468x60

Lampung Tengah, detikviral.com – Undang-Undang Perlindungan Anak di Indonesia menegaskan bahwa bullying adalah tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara dan denda. Salah satu kasus nyata dugaan penganiayaan terhadap AL (15) murid Mts kelas 9 dari sekolah Pondok Pesantren Nurul Qodiri Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, Prov. Lampung.

Zamalludin Nafser S.H di dampingi Juanda Saputra, SH Selaku pengacara dari LBH LEBAH MEGACHILE DORSATA And Partner mengatakan, “Kami sudah buatkan laporan atas dugaan bullying dan penganiayaan di Polres Lampung Tengah tanggal 8 Desember 2024 dengan Nomor LP/B/325/XII/2024/SPKT Polres Lampung Tengah terkait laporan kejahatan perlindungan anak UUPA Nomor 35 tahun 2014, Senin (3/3/2025),” ucapnya.

banner 325x300

Setelah laporan ke Polres, “Kami juga langsung kordinasi sekaligus meminta pendampingan dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Lampung Tengah untuk di tindak lanjuti, karena kekerasan dan penindasan di sekolah dapat menimbulkan sejumlah dampak jangka pendek dan panjang pada korban, baik pada aspek akademik, kesehatan, kesehatan mental, masalah interpersonal, perilaku, maupun psikososial,” ujarnya.

Yusrizal selaku Kepala Dinas PPA Kabupaten Lampung Tengah mengatakan, “Terkait pengaduan bullying di sekolah Pondok Pesantren Nurul Qodiri Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan sudah kita terima, dan sudah kita dampingi korban, dan sudah kita beri fasilitas pada dr. Psikolog,” ucapnya.

Eka Saputra selaku orang tua dari (AL) asal Kabupaten Lampung Utara saat di wawancarai awak media, mengatakan, “Orang tua mana yang tidak sakit ketika mendengar kabar anak kandungnya di aniaya di sekolah, bahkan di duga guru pendidiknya pun ikut membantu untuk menganiaya anak saya tersebut hingga bagian kepala anak saya luka kepala luka robek, bibir luka, dan telinga kiri dan kanan terdapat luka, langsung kami larikan kerumah sakit untuk visum terhadap anak saya, dan hasil visum sudah ada di Polres Lampung Tengah,” kata Eka Saputra>

Kornologis, “Kejadian dugaan penganiayaan hari Jumat tanggal 6 Desember 2024 dan saya baru tau kabar itu di malam Minggu tanggal 7 Desember 2024, karena anak saya kabur dari ponpes ke rumah Hendri yang keponakan saya yang rumahnya dekat pondok pesantren tempat anak saya sekolah, dan akhirnya saya baru tau informasi dari Hendri ponakan saya jika anak saya usai di aniaya di pondok pesantren Nurul Qodiri Lempuyang Bandar, Lampung Tengah. Lalu anak saya AL menceritakan semua kejadian tersebut,” terangnya.

Eka Saputra berharap ke pada pihak Kepolisian Republik Indonesia wilayah Polres Lampung Tengah Polda Lampung untuk ungkap dan hukum seadil-adilnya.

Sementara, Indah selaku kepala sekolah MTS Nurul Qodiri Lempuyang Bandar, saat di mintai konfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp belum ada balasan, dan pihak yayasan pondok pesantren Nurul Qodiri, belum memberikan keterangan.*** (dv/ juni/ andika/ kwip)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *