Langsa, detikviral.com – Maraknya Ilegal Drilling di Dusun Paya Laot Gampng (Desa) Alue Canang, Kecamatan Birem Bayeun, kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh tanpa ada penegakan hukum. Ilegal Drilling ini makin menjadi-jadi pasca peristiwa kebakaran pada, Kamis (30/5/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.
Diduga para pelaku Ilegal Drilling tersebut ada yang melindungi sehingga tidak takut atas peristiwa kebakaran yang pernah terjadi. Bahkan, dilokasi Ilegal drilling sudah ada spanduk himbauan dari Kepolisian Polda Aceh yang melarang aktifitas Ilegal drilling di lokasi tersebut.
Aktivitas Ilegal drilli g tumbuh seperti jamur di musim hujan. Pelaku Ilegal drilling mendirikan mesin pengeboran puluhan unit dan memasang banyak tenda-tenda terlihat dikebun karet, dan di duga dilokasi ini bekas rek PT. Asamera (Pertamina) berdasarkan investigasi para awak media dan LSM ke lokasi pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Ketua LSM Sura Putra Aceh, T. Mustafa Rajawali di dampingi sekretaris DPD LSM Suara Putra Aceh Kota Langsa, Mustafa M. Adami kepada awak media mengatakan, para pelaku praktek Ilegal Drilling tidak takut pada aturan serta melawan hukum yang berlaku, diduga ada pihak-pihak yang melindungi para pelaku sehingga terlihat bebas melakukan praktek Ilegal Drilling di lokasi tersebut.
“Agar praktek Ilegal drilling tidak merajalela lagi penegak hukum dan pemerintah untuk bekerja sama dalam pencegahan pengeboran sumur minyak Ilegal yang bisa merugikan Negara. Semoga bisa secepatnya
mengatasi persoalan tersebut sehingga pelaku usaha tidak sewenang-wenang dalam menanam modal di tambang tersebut,” kata Ketua LSM SPA.
Lanjutnya, keseriusan yang kita maksud, artinya jangan memberi ruang gerak kepada siapa pun agar aktivitas penambangan sumur minyak ilegal ini tidak bisa dilakukan lagi,” sebutnya.
“Dengan betul-betul menegakan hukum secara tegas pemilik modal tidak sewenang-wenang lagi. Kita yakin para pelaku tidak akan berani lagi sembarangan memodali aksi penambangan ilegal drillig atau sumur minyak ilegal tersebut karena beratnya konsekuensi hukum yang akan diterima pemodal nantinya,” jelas Mustafa.
Lanjutnya, Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas, Pasal 85 setiap orang yang melakukan penambangan minyak secara ilegal tanpa mempunyai kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah).
Sementara Keuchik (Kepala Desa) Kampong Alue Canang, Razali, saat dik konfirmasi tentang banyaknya warga melakukan pengeboran minyak secara ilegal di kawasan kampungnya mengatakan, “Sejak ada pengeboran minyak di dusun Paya Laot itu, kalo tidak salah awal tahun 2024 ini telah banyak membantu kampung, terutama kas masjid terus bertambah,” ujarnya.
Warga pun, lanjut dia, sudah kelihatan ekonominya, jadi dengan adanya tambang minyak itu atau eligal drilling di lokasi gelang menguntung kampungnya.
Salah seorang warga juga mengatakan hal yang sama, dengan adanya praktik illegal drillig dirinya mengaku punya penghasilan tambahan, di samping usahanya sebagai petani karet.* (Mustafa)