Jakarta, detikviral.com – Sepak terjang Ketua RW 09 Perumahan Bojong Indah, Rawa Buaya benar-benar sudah diluar batas kemanusiaan. Setelah diadukan oleh sejumlah petugas keamanan di lingkungannya, dua dari petugas yang ikut lapor langsung dipecat atau diberhentikan dari tugasnya.
Hal tersebut membuat suasana di wilayah RW 09 semakin tidak kondusif, sebab sebagian besar petugas yang jaga adalah orang pribumi sekitar komplek perumahan. Dan kabar yang beredar bahwa keluarga kedua petugas keamanan yang diberhentikan dengan semena-mena tersebut tidak terima, dan akan mendatangi rumah ketua RW.
Melihat situasi yang terjadi, beberapa para ketua RT yang selama ini kontra dengan kepemimpinan Burhan selaku ketua RW09 pun melaporkan kembali ke Lurah Rawa Buaya terkait gaya kepemimpinan Ketua RW 09 yang arogan dan tidak lagi sesuai dengan aturan yang ada didalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 22 tahun 2022 Tentang Tugas dan Tanggungjawab Ketua RT/RW. Dari pantauan awak media, ada sejumlah lima ketua RT yang ikut melaporkan hal itu.
Lisa, salah satu perwakilan ketua RT mengatakan, bahwa pada saat dirinya bersama dengan sembilan RT lainnya pernah melaporkan Ketua RW 09 kepada pihak Kelurahan, karena bersikap tidak transparan terkait pengelolaan uang kas Organisasi (RW) dan berlaku arogan.
Namun kala itu oleh Lurah Rawa Buaya meminta diadakan mediasi dan rekonsiliasi. Namun sayangnya setelah itu terjadi ( rekonsiliasi), Ketua RW 09 bukannya sadar, malah semakin arogan dan merasa sok kuat.
M. Haris Faturrahman, Ketua Persatuan Perangkat Pemerintahan Indonesia ( P3I ) saat dimintai keterangan mengatakan, apa yang dilakukan Burhan adalah perbuatan yang arogan dan terkesan tidak peduli. Sebaiknya Lurah Rawa Buaya segera nonaktifkan Ketua RW tersebut, sebelum permasalahan bertambah banyak dan runyam, apalagi berurusan dengan orang-orang kampung (Pribumi).
‘ Ya Harus di Ganti RW nya, sebab hal tersebut rawan menimbulkan konflik horizontal. Tentu ini akan menjadi persoalan besar bagi Lurah kalau tidak berani menonaktifkan atau memberhentikan Ketua RW tersebut,” Kata Haris.
“Sebaiknya, jika Ketua RW ada indikasi melanggar aturan yang ada didalam Pergub segera di nonaktifkan saja, dan Lurah berhak menonaktifkan tanpa persetujuan dari warga atau ketua RT, kan begitu bunyi pasal dalam Pergub tersebut,” tambah Haris.*** (dv/ AW)