OPINI  

Mengenang Gusdur Dalam Perayaan Imlek

banner 120x600
banner 468x60

Perayaan Tahun Baru Imlek di Indonesia, tentunya tidak lepas dari peranan dan perjuangan Presiden KH Abdurrahaman Wahid, pada masa pemerintahannya memimpin Bangsa Indonesia.

Presiden ke-4 Republik Indonesia ini yang akrab disapa Gus Dur, adalah salah satu tokoh demokrasi, negarawan, dan guru bangsa Indonesia yang telah banyak memperjuangkan kehidupan demokrasi di Indonesia.

banner 325x300

Pada masa pemerintahan orde baru  yang dipimpin oleh  Presiden Soeharto, perayaan Imlek pernah di larang untuk di rayakan.

Pada tanggal 6 Desember 1967, Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pelarangan Perayaan Imlek. Dengan adanya Inpres ini yang di keluarkan oleh Presiden Soeharto, menyebabkan masyarakat Tionghoa di Indonesia tidak bebas untuk merayakan Tahun Baru Imlek di depan publik. Pertunjukan barongsai, liang liong harus sembunyi, lagu Mandarin tidak boleh diputar di radio.

Presiden KH Abdurrahaman Wahid atau Gus Dur pada masa pemerintahannya, telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat China.

Keppres yang ditandatangani Gus Dur pada 17 Januari 2000 itu menjadi pintu pembuka bagi masyarakat keturunan Tionghoa untuk dapat menjalankan kembali agama, kepercayaan, dan adat istiadatnya, termasuk perayaan Imlek.

Isi Keputusan Presiden ( Keppres ) Nomor 6 Tahun 2000 antara lain menetapkan:
Pertama: Mencabut Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina.

Kedua: Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, semua ketentuan pelaksanaan yang ada akibat Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina tersebut dinyatakan tidak berlaku.

Ketiga: Dengan ini penyelenggaraan kegiatan keagamaan, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina dilaksanakan tanpa memerlukan izin khusus sebagaimana berlangsung selama ini.

Keputusan Gus Dur itu diperkuat dengan Keppres Nomor 19 Tahun 2002 yang di tandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri, bahwa Tahun Baru Imlek di tetapkan sebagai Hari Nasional.***

Sumber: nuonline

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *