HUKUM  

Ngeri, Oknum Anggota Satreskrim Polres Metro Bekasi Diduga Bongkar Paksa Rumah Seorang Warga?

“Rumah milik klien saya dibongkar paksa oleh oknum Satreskrim Polres Metro Bekasi, meskipun RL telah menunjukkan bukti kepemilikan berupa sertifikat yang sah,” kata Frank Hutapea kepada wartawan, Sabtu (18/1/2025).

banner 120x600
banner 468x60

Bekasi, detikviral.com – Kinerja Polres Metro Bekasi kembali mendapat sorotan masyarakat setelah melakukan tindakan dugaan ketidakprofesionalan aparat Satreskrim membongkar paksa rumah seorang warga berinisial RL (43) di Taman Beverly II, Lippo Cikarang, Jalan Palem Utama Raya Nomor 7.

Pengacara RL, Frank Hutapea dari firma hukum Hotman Paris & Partners, mengungkapkan insiden tersebut terjadi pada, Jumat malam (17/1/2025) sekira pukul 22.00 WIB.

banner 325x300

Menurut Frank, oknum polisi tersebut datang bersama seorang individu yang mengaku sebagai pemilik rumah tanpa melalui proses verifikasi yang jelas.

“Rumah milik klien saya dibongkar paksa oleh oknum Satreskrim Polres Metro Bekasi, meskipun RL telah menunjukkan bukti kepemilikan berupa sertifikat yang sah,” kata Frank Hutapea kepada wartawan, Sabtu (18/1/2025).

Frank menilai tindakan tersebut melanggar prosedur hukum. Ia menegaskan bahwa polisi seharusnya memeriksa bukti kepemilikan dan memanggil saksi terkait, seperti pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), sebelum melakukan tindakan.

“Penyidik seharusnya mengecek bukti kepemilikan lebih dulu dengan menghadirkan saksi dari BPN. Kepemilikan tanah dan bangunan tidak bisa dibatalkan melalui proses hukum pidana,” jelas Frank.

Ia juga menjelaskan bahwa pembatalan kepemilikan atas tanah atau bangunan hanya dapat dilakukan melalui jalur perdata.

“Jika pihak lain tidak menerima bukti kepemilikan tersebut, maka jalur yang benar adalah menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN). Proses pidana tidak bisa digunakan untuk membatalkan kepemilikan,” tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso, belum memberikan tanggapan terkait insiden ini.

Kejadian ini tentunya menimbulkan kekhawatiran publik akan menurunnya profesionalisme aparat hukum dalam melaksanakan tugas ditengah masyarakat.

Frank mengimbau aparat penegak hukum untuk lebih profesional dan taat aturan dalam menangani kasus serupa di masa mendatang.***

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *