Petani di Penumangan Merugi, Proyek Tapak Tower SUTET Memperparah Kerusakan Jalan

"Kegiatan pembuatan tapak tower SUTET berlangsung tidak mengenal waktu di musim hujan seperti ini, mereka tetap melanjutkan kegiatan tanpa memikirkan dampak kerusakan yang di akibatkan oleh keluar masuknya kendaran di jalan usaha tani," kata Andika kepada media dikediamannya, Minggu (23/2/2025).

banner 120x600
banner 468x60

Tubaba, detikviral.com – Beberapa ruas jalan lingkungan di Kecamatan Tulang Bawangtengah, Kabupaten Tulangbawang Barat mengalami kerusakan, air hujan yang menggenang di jalan rusak tersebut tampak seperti kubangan kerbau. Kerusakan jalan ini juga diperparah dengan aktifitas proyek pembuatan tapak tower SUTET (Tower Tegangan Tinggi) yang dilakukan oleh PT. Delima selaku pihak ketiga pemenang tender. Akibat dari kerusakan jalan ini petani mengalami kerugian karena tidak bisa mengeluarkan hasil pertaniannya.

Beberapa titik kerusakan yang diduga timbul akibat keluar masuknya kendaraan proyek tower SUTET diantaranya :

banner 325x300

1. Jalan menuju Pukem Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulang Bawangtengah Kabupaten Tubaba, Lampung
2. Jalan menuju Bawang Kemiling / Seligik Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulang Bawangtengah Kabupaten Tubaba, Lampung.
3. Jalan Usaha Tani Ujung Batu Kabupaten Bawang Tulang.

Jalan – Jalan tersebut merupakan akses utama dalam mengeluarkan hasil tani yang menjadi sumber lumbung pertanian petani setempat.

Ketua Kelompok Tani, Andika saat dikonfirmasi awak media mengatakan, kegiatan pembuatan tapak Tower SUTET berlangsung tidak mengenal waktu di musim penghujan seperti ini. Mereka tetap melanjutkan kegiatannya tanpa memikirkan dampak kerusakan yang di akibatkan oleh keluar masuknya kendaraan di jalan usaha tani.

“Kegiatan pembuatan tapak tower SUTET berlangsung tidak mengenal waktu di musim hujan seperti ini, mereka tetap melanjutkan kegiatan tanpa memikirkan dampak kerusakan yang di akibatkan oleh keluar masuknya kendaran di jalan usaha tani,” kata Andika kepada media dikediamannya, Minggu (23/2/2025).

Menurut Andika, kegiatan yang di lakukan oleh PT Delima dengan merusak jalan usaha tani ini merupakan indikasi adanya perbuatan melanggar hukum dan harus di laporkan ke aparat penegak hukum.

“Kegiatan yang dilakukan oleh PT Delima dengan merusak jalan usaha tani telah melanggar Hukum dan harus segera di laporkan ke aparat penegak hukum,” ujarnya.

Bahkan, lanjut Andika, “PT Delima juga diduga melanggar Standar Opresional Kerja karena para pekerja yang membuat tapak tower bekerja tidak menggunakan Standara Keselamatan Kerja yang di atur dalam peraturan Menteri ESDM tentang SOP Keselamatan Kerja,” pungkasnya.*** (Juni/ Tim KWIP)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *