Tubaba,detikviral.com – Pelaksanaan pekerjaan Fondasi Transmisi Tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET) di lokasi 197 Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawangtengah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) diduga para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang Standar Nasional Indonesia (SNI).
Bahkan para pekerja proyek ini juga diduga tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, hal ini tentunya melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Menurut informasi yang awak media himpun dilapangan, pada Senin (24/2/2025), proyek pembuatan tapak tower SUTET ini dilaksanakan oleh PT Delima.
Menurut seorang pengawas proyek tersebut yang mengaku bernama Soleh, saat dijumpai awak media mengaku mendapat perlengkapan kerja termasuk pakaian keselamatan kerja dari PT Delima, akan tetapi ia mengaku tidak tau apakah pakaian tersebut sudah sesuai Standar Nasional Indonesia atau tidak.
“Kami pekerja telah di berikan pakaian keselamatan kerja oleh PT Delima, tidak tau sesuai Standar Nasional Indonesia atau tidak,” ujar Soleh sambil memperlihatkan pakaian keselamatan kerjanya kepada awak media.
Ditempat yang sama, seorang pekerja mengaku sebagai karyawan PT Delima menyatakan, bahwa dirinya sebagai pekerja akan tetapi tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami bekerja akan tetapi tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Memperkerjakan karyawan dengan melanggar aturan keselamatan kerja adalah suatu perbuatan yang melanggar Hukum dan Undang-Undang Ketenagakerjaan, terlebih lagi mereka bekerja di obyek – obyek vital beresiko tinggi. Sampai berita ini di terbitkan pihak PT Delima sulit untuk dihubungi.*** (Juni/ Tim KWIP)