Kota Bima, detikviral.com – Jajaran Sat Pol PP Kota Bima menggelar operasi yustisi di beberapa titik lokasi stategis, guna menerbitkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang secara tidak sesuai aturan dan pedagang kaki lima (PKL) yang meninggalkan barang dagangan.
“Operasi ini menyisir beberapa lokasi seperti Amahami, Gunung Dua, Taman Ria, Sambina, Panggi, dan sekitarnya,” kata Kabid Trantibun Sat Pol PP Kota Bima H. Iskandar Zukarmain, Kamis (03/10).
Iskandar menjelaskan, penertiban APK ini dilakukan sesuai dengan aturan yang melarang pemasangan benda apapun, termasuk APK, di sarana umum atau pohon.
Pemasangan di lokasi lokasi tersebut dianggap merusak lingkungan serta mengganggu ke indahan Kota.
“Kami lakukan ini menjaga ketertiban dan keindahan Kota Bima agar tetap tertata rapih, aman, dan asri,” ujarnya.
Penertiban APK, sambung Iskandar, akan terus dilakukan secara intensif selama masa kampanye guna memastikan Kota tetap tertib dan nyaman bagi masyarakat.
“Kami menghimbau kepada Tim Pemenangan Calon dan pihak terkait untuk tidak memasang APK di lokasi yang di larang, seperti pepohonan, sarana ibadah, dan lembaga pendidikan,” pungkasnya.* (Fan/ Pelu)