Dugaan Penyimpangan dalam Proyek Strategis Nasional
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik setelah kabar mencuat bahwa lembaga antirasuah tersebut menyelidiki proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh). KPK menduga adanya praktik jual beli tanah negara yang kemudian dijual kembali kepada negara sendiri dengan harga berkali-kali lipat.
Fokus penyelidikan ini menjadi penting karena proyek Whoosh merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menelan dana triliunan rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta pinjaman luar negeri.
Menurut sumber internal, penyidik KPK kini tengah memeriksa alur pembebasan lahan dan transaksi jual beli tanah yang digunakan untuk jalur kereta cepat. Dugaan utamanya adalah tanah milik negara yang seharusnya tidak perlu dibeli kembali justru masuk dalam daftar pembebasan lahan dengan nilai fantastis.
KPK Dalami Skema Penjualan Tanah Negara
KPK menduga, ada pihak tertentu yang memanfaatkan celah administratif untuk mengubah status lahan milik negara menjadi milik pribadi. Setelah statusnya berubah, lahan tersebut kemudian dijual kembali ke pemerintah melalui proyek Whoosh.
Dalam praktik seperti ini, negara berpotensi mengalami kerugian besar akibat pembayaran ganda atas aset yang sebenarnya telah menjadi milik negara.
Wakil Ketua KPK menegaskan bahwa lembaganya sedang mengumpulkan dokumen, peta lahan, serta data kepemilikan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian ATR/BPN, Kementerian Perhubungan, serta PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).
“Kami sedang dalami apakah ada unsur perbuatan melawan hukum dalam proses pembebasan lahan proyek Whoosh ini,” ujar salah satu pejabat KPK.
Modus Jual-Beli Tanah Negara ke Negara
Modus semacam ini bukan hal baru. Biasanya, pelaku memanfaatkan tanah eks-HGU (Hak Guna Usaha) atau tanah fasilitas umum yang belum terdaftar secara digital di sistem pertanahan nasional. Setelah statusnya dimanipulasi, tanah tersebut dijual kepada pemerintah sebagai bagian dari kebutuhan pembangunan proyek nasional.
Dalam kasus dugaan Whoosh, KPK menemukan indikasi bahwa sejumlah hektar lahan di jalur trase kereta cepat ternyata sudah berstatus tanah negara sejak lama. Namun, transaksi jual-beli tetap dilakukan, dan negara kembali membayar mahal untuk lahan tersebut.
Potensi Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar Rupiah
Berdasarkan hasil audit awal, kerugian negara dari praktik jual beli tanah negara kepada negara bisa mencapai ratusan miliar rupiah. Nilai ini masih bersifat sementara karena tim penyelidik masih mengkaji dokumen dan data pendukung dari berbagai pihak.
KPK juga menelusuri apakah praktik serupa terjadi di wilayah lain yang menjadi bagian dari proyek Whoosh. Tidak menutup kemungkinan, pola ini juga terjadi di wilayah Karawang, Bandung Barat, dan Purwakarta, yang menjadi jalur utama pembangunan infrastruktur tersebut.
Proyek Whoosh dan Dampaknya bagi Keuangan Negara
Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) resmi beroperasi pada 2023 sebagai ikon transportasi modern pertama di Asia Tenggara. Meski menuai pujian karena efisiensi waktu tempuh yang drastis, proyek ini sejak awal disorot karena membengkaknya biaya konstruksi dan pembebasan lahan.
Awalnya, biaya proyek ditaksir sekitar Rp 86 triliun, namun kini melonjak hingga lebih dari Rp 113 triliun. Salah satu faktor utama kenaikan ini diduga berasal dari pembebasan lahan yang tidak efisien dan terindikasi manipulatif, yang kini tengah diselidiki KPK.
Pemerintah Diminta Transparan
Pengamat hukum publik menilai, langkah KPK menyelidiki Whoosh dan dugaan jual beli tanah negara ke negara merupakan langkah penting dalam menjaga akuntabilitas proyek strategis.
Menurut pakar kebijakan publik, proyek berskala nasional seperti Whoosh harus memiliki mekanisme audit terbuka agar publik dapat mengawasi penggunaannya.
“Kalau benar tanah negara dijual lagi ke negara, ini bukan hanya soal kerugian materi, tapi juga pengkhianatan terhadap amanah publik. Negara tidak boleh membayar dua kali untuk aset yang sudah menjadi miliknya,” ujar salah satu pengamat politik dari Universitas Indonesia.
Transparansi dan Digitalisasi Tanah Jadi Solusi
Kasus seperti ini memperlihatkan pentingnya digitalisasi data pertanahan. Dengan sistem digital yang terintegrasi, status kepemilikan tanah dapat dilacak secara real time, sehingga praktik manipulasi status lahan bisa dicegah sejak awal.
Kementerian ATR/BPN sendiri telah berkomitmen untuk mempercepat program sertifikasi tanah elektronik (e-sertifikat) yang ditargetkan rampung secara nasional pada 2026.
Selain itu, pemerintah diminta untuk memperketat pengawasan lintas kementerian dalam proyek strategis, terutama dalam aspek pembebasan lahan yang kerap menjadi celah korupsi.
KPK Tegaskan Tidak Ada Toleransi
Menanggapi isu yang berkembang, KPK menegaskan akan menindak siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi pada proyek Whoosh. Jika terbukti ada unsur memperkaya diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum, maka kasus ini akan naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
“Kami tidak akan segan menindak siapapun, baik dari pihak pemerintah, swasta, maupun individu yang terlibat,” ujar pejabat KPK tersebut.
KPK juga membuka kanal pelaporan masyarakat untuk mengumpulkan bukti-bukti baru terkait dugaan penyimpangan ini.
Kesimpulan
Kasus KPK selidiki Whoosh, duga ada tanah negara dijual lagi ke negara menjadi alarm serius bagi tata kelola proyek infrastruktur di Indonesia.
Jika benar terbukti, praktik ini bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah besar, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap proyek strategis nasional.
Transparansi, akuntabilitas, dan sistem pertanahan digital menjadi kunci agar kasus serupa tidak kembali terulang di masa depan.
.webp)