China - Pemerintah China kembali mengambil langkah besar dalam reformasi perpajakan. Kali ini, Beijing mengumumkan penerapan aturan baru yang mengenakan pajak sebesar 20% terhadap jenis penghasilan tertentu yang berasal dari aset di luar negeri milik warga kaya melalui skema offshore trust.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperketat pengawasan terhadap kekayaan yang ditempatkan di luar negeri sekaligus menutup celah penghindaran pajak yang selama bertahun-tahun dimanfaatkan sebagian wajib pajak beraset besar.
Langkah ini langsung menjadi perhatian pelaku pasar internasional karena China merupakan salah satu negara dengan jumlah individu beraset tinggi terbesar di dunia.
Mengapa China Mengeluarkan Aturan Baru?
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah China terus meningkatkan pengawasan terhadap aliran modal dan kepatuhan pajak.
Banyak warga dengan kekayaan besar diketahui menyimpan aset melalui berbagai instrumen investasi di luar negeri, termasuk:
saham perusahaan asing,
properti internasional,
dana investasi,
serta offshore trust.
Melalui aturan baru tersebut, pemerintah ingin memastikan bahwa penghasilan dari aset luar negeri tetap masuk dalam objek pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Apa Itu Offshore Trust?
Offshore trust merupakan mekanisme pengelolaan aset yang dibentuk di yurisdiksi luar negeri.
Instrumen ini biasanya digunakan untuk:
perencanaan warisan,
perlindungan aset,
pengelolaan investasi internasional,
hingga efisiensi pajak.
Penggunaan offshore trust sendiri tidak selalu melanggar hukum. Namun, pemerintah China menilai sebagian skema tersebut dimanfaatkan untuk mengurangi kewajiban pajak sehingga diperlukan aturan yang lebih ketat.
Pajak 20% Berlaku untuk Apa?
Berdasarkan laporan Reuters dan CNBC Indonesia, tarif 20% dikenakan pada jenis penghasilan tertentu yang berkaitan dengan aset dalam offshore trust, termasuk perlakuan pajak atas kenaikan nilai aset saat dialihkan ke trust serta penghasilan yang dihasilkan trust sesuai ketentuan baru. Kebijakan ini merupakan bagian dari paket aturan anti-penghindaran pajak yang lebih luas.
Artinya, kebijakan ini tidak dapat disederhanakan sebagai "semua aset luar negeri dikenai pajak 20%", melainkan memiliki ruang lingkup yang diatur secara spesifik dalam regulasi.
Menutup Celah Penghindaran Pajak
Salah satu tujuan utama kebijakan ini ialah meningkatkan kepatuhan pajak.
Pemerintah China menilai sebagian wajib pajak mampu memindahkan kepemilikan aset ke luar negeri sehingga sulit dipantau oleh otoritas perpajakan.
Dengan aturan baru tersebut, pemerintah berharap dapat:
meningkatkan transparansi kepemilikan aset,
memperluas basis pajak,
mengurangi praktik penghindaran pajak,
meningkatkan penerimaan negara.
Dampak bagi Orang Kaya di China
Bagi individu dengan aset besar di luar negeri, kebijakan ini berpotensi meningkatkan kewajiban pelaporan maupun pembayaran pajak.
Beberapa konsekuensi yang diperkirakan muncul antara lain:
evaluasi ulang struktur investasi luar negeri,
peningkatan kebutuhan konsultasi pajak internasional,
penyesuaian strategi pengelolaan kekayaan,
meningkatnya kepatuhan terhadap pelaporan aset.
Pengaruh terhadap Pasar Global
China memiliki jumlah investor internasional yang sangat besar.
Karena itu, perubahan kebijakan perpajakan berpotensi memengaruhi:
arus investasi lintas negara,
pengelolaan dana keluarga (family office),
industri trust internasional,
pusat keuangan seperti Singapura dan Hong Kong.
Meski demikian, besarnya dampak terhadap pasar masih akan bergantung pada implementasi aturan dan respons para investor.
Baca Juga! BBM B50 Ditargetkan Hadir di Seluruh SPBU Pertamina Mulai 1 Oktober 2026, Ini Faktanya
Bagaimana Respons Investor?
Sejumlah analis menilai kebijakan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah China untuk memperketat pengawasan terhadap kekayaan luar negeri.
Sebagian investor diperkirakan akan melakukan penyesuaian struktur kepemilikan aset agar tetap sesuai dengan regulasi terbaru.
Di sisi lain, pakar perpajakan menilai aturan yang lebih jelas juga dapat meningkatkan kepastian hukum dalam jangka panjang.
Apa Dampaknya bagi Indonesia?
Secara langsung, aturan ini tidak mengubah kebijakan perpajakan di Indonesia.
Namun, apabila terjadi perubahan pola investasi dari investor China, beberapa negara di kawasan Asia, termasuk Indonesia, dapat merasakan dampak tidak langsung terhadap arus modal dan aktivitas investasi.
Meski demikian, efek tersebut masih bergantung pada kondisi ekonomi global dan respons pelaku pasar.
FAQ
Apakah semua aset luar negeri dikenai pajak 20%?
Tidak. Berdasarkan laporan yang tersedia, aturan tersebut menyasar jenis penghasilan dan transaksi tertentu yang berkaitan dengan aset dalam offshore trust, bukan seluruh aset luar negeri tanpa pengecualian.
Mengapa China menerapkan kebijakan ini?
Untuk memperkuat kepatuhan pajak dan menutup celah penghindaran pajak atas kekayaan yang ditempatkan di luar negeri.
Siapa yang paling terdampak?
Terutama individu dengan kekayaan besar yang menggunakan struktur offshore trust untuk mengelola aset di luar negeri.
