OTT Rektor Unsoed Bikin Geger, KPK Sita Ratusan Juta Rupiah: Ini Duduk Perkaranya

Detik Viral – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terbaru kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru (PMB).

Kasus ini menjadi perhatian publik karena penyidik KPK menemukan uang tunai dan saldo rekening yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Berdasarkan keterangan KPK, total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp764 juta, terdiri atas uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening sekitar Rp99 juta.

KPK melakukan OTT pada Kamis, 20 Agustus 2026. Operasi tersebut berlangsung di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah, dan Jakarta. Sebanyak 14 orang sempat diamankan dalam rangkaian operasi tersebut.

Setelah menjalani pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, yaitu Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

KPK Sita Uang Sekitar Rp764 Juta

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam OTT tersebut adalah barang bukti berupa uang.

Pada awal pengungkapan kasus, KPK menyampaikan bahwa penyidik mengamankan uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Saat itu, KPK belum memberikan rincian lengkap mengenai jumlah dan asal uang tersebut.

Namun, dalam konferensi pers berikutnya, KPK membeberkan nilai barang bukti secara lebih rinci.

Penyidik menyita uang tunai sekitar Rp665 juta serta saldo rekening sekitar Rp99 juta. Jika digabungkan, nilai barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp764 juta. KPK menyebut barang bukti itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru Unsoed.

Penting dicatat, penyitaan uang tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan. Nilai barang bukti tidak otomatis berarti seluruh uang tersebut menjadi keuntungan pribadi seseorang. Penyidik masih menelusuri aliran dana dan kaitannya dengan perkara.

Apa yang Diselidiki KPK?

KPK menyelidiki dugaan penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru, khususnya yang berkaitan dengan jalur mandiri.

Menurut keterangan KPK, perkara tersebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026 dan memiliki beberapa klaster dugaan tindak pidana. Salah satunya berkaitan dengan calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unsoed.

KPK menyebut Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayogo, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran dengan nilai Rp650 juta. Permintaan tersebut diduga dilakukan melalui dua perantara, yaitu Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.

Kasus tersebut kemudian berkembang setelah penyidik menemukan dugaan transaksi lain dalam penerimaan mahasiswa baru.

Dugaan Pengondisian Penerimaan Mahasiswa Baru

Perkara ini bukan sekadar soal ditemukannya uang dalam OTT.

KPK menduga terdapat mekanisme tertentu untuk mengondisikan penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

Dalam pengungkapan terbaru, KPK menyebut Akhmad Sodiq diduga memberikan akses kepada bawahannya untuk meloloskan calon mahasiswa baru setelah menerima uang sekitar Rp1,12 miliar dari salah satu pihak yang disebut sebagai pengepul.

KPK juga mengungkap dugaan adanya pihak yang berperan sebagai pengepul atau koordinator calon mahasiswa. Dalam salah satu pola yang sedang didalami, harga "kursi" mahasiswa baru jalur mandiri disebut berada pada kisaran Rp50 juta hingga Rp500 juta.

Informasi tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara yang sedang dibangun penyidik.

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan. Status tersangka juga tidak berarti seseorang telah dinyatakan bersalah secara hukum.

Siapa Saja yang Menjadi Tersangka?

KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara ini.

Mereka adalah:

  1. Akhmad Sodiq, Rektor Universitas Jenderal Soedirman.

  2. Norman Arie Prayogo, Wakil Rektor III Unsoed.

  3. Eko Sumanto, Kepala Bagian Akademik Unsoed.

  4. Dian Mulia Wardhana, pihak swasta.

  5. Adhi Wiharto, pihak swasta.

  6. Mulyono, pihak swasta yang juga disebut memiliki hubungan keluarga dengan Akhmad Sodiq.

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap para tersangka setelah meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Berawal dari OTT pada 20 Agustus 2026

Operasi KPK berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 14 orang. Sebanyak 12 orang diamankan di wilayah Purwokerto, sementara dua orang lainnya diamankan di Jakarta.

Setelah pemeriksaan awal, sejumlah pihak kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pada tahap awal, KPK memang belum langsung menyatakan semua pihak yang diamankan sebagai tersangka. Lembaga antirasuah memiliki waktu untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan status hukum berdasarkan bukti yang ditemukan.

Setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara, KPK akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Mengapa Kasus Ini Menjadi Sorotan?

Kasus OTT Rektor Unsoed mendapat perhatian luas karena menyangkut sektor pendidikan tinggi.

Penerimaan mahasiswa baru seharusnya berjalan berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, dugaan transaksi untuk memengaruhi penerimaan mahasiswa dapat menimbulkan persoalan serius terhadap prinsip transparansi dan keadilan dalam seleksi.

Apalagi, Fakultas Kedokteran termasuk program pendidikan yang memiliki tingkat persaingan tinggi. Jika dugaan praktik pengondisian penerimaan terbukti di pengadilan, kasus tersebut dapat menjadi persoalan serius bagi tata kelola perguruan tinggi.

Namun, publik tetap perlu membedakan antara dugaan tindak pidana dan kesalahan yang sudah terbukti melalui putusan pengadilan.

Sampai proses hukum selesai, informasi mengenai peran masing-masing pihak masih dapat berkembang berdasarkan temuan penyidik.

KPK Telusuri Aliran Uang

Penyitaan sekitar Rp764 juta menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan.

Penyidik tidak hanya perlu mengetahui jumlah uang yang ditemukan, tetapi juga menelusuri sumber, penerima, perantara, serta tujuan penggunaan dana tersebut.

Penelusuran aliran uang dapat membantu KPK menghubungkan barang bukti dengan konstruksi perkara yang sedang disidik.

Dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa, pola transaksi juga menjadi bagian penting untuk mengungkap apakah uang diberikan sebagai imbalan atas keputusan tertentu atau memiliki tujuan lain.

Karena itu, angka Rp764 juta yang disita KPK sebaiknya tidak langsung dipahami sebagai total nilai dugaan korupsi dalam perkara tersebut.

Jumlah tersebut merupakan nilai barang bukti uang tunai dan saldo rekening yang berhasil diamankan penyidik pada tahap OTT dan penyidikan awal.

Baca Juga! Kabar Terbaru Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa 6 Saksi, Ini Perkembangannya

Ada Dugaan Gratifikasi yang Berkaitan dengan Tanah

Perkembangan terbaru juga menunjukkan bahwa penyidikan KPK tidak hanya berfokus pada uang yang ditemukan dalam OTT.

KPK menyebut Akhmad Sodiq diduga membeli tiga bidang tanah setelah menerima gratifikasi melalui keponakannya yang berinisial MYN alias Nono. Informasi tersebut menjadi bagian lain yang sedang didalami dalam perkara tersebut.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa penyidik berupaya menelusuri kemungkinan penggunaan atau perubahan bentuk hasil dugaan penerimaan.

Namun, lagi-lagi, dugaan tersebut masih berada dalam proses hukum dan belum dapat dianggap sebagai kesimpulan akhir mengenai kesalahan pihak yang bersangkutan.

Dampaknya terhadap Dunia Pendidikan

Kasus OTT yang melibatkan pimpinan perguruan tinggi tentu menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola penerimaan mahasiswa.

Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga proses seleksi agar berjalan transparan dan akuntabel. Sistem penerimaan yang sehat tidak hanya penting bagi institusi, tetapi juga bagi calon mahasiswa dan orang tua.

Jika masyarakat melihat adanya peluang untuk membeli akses masuk perguruan tinggi, kepercayaan terhadap sistem seleksi dapat terganggu.

Karena itu, perkara Unsoed dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi mekanisme penerimaan mahasiswa, terutama pada jalur mandiri.

Perguruan tinggi dapat memperkuat sistem audit internal, transparansi pembayaran, mekanisme pengaduan, serta pengawasan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerimaan.

Apa yang Akan Terjadi Selanjutnya?

Setelah penetapan tersangka dan penahanan, proses hukum akan berlanjut ke tahap penyidikan.

KPK masih memiliki sejumlah hal yang perlu didalami, termasuk aliran uang, peran masing-masing tersangka, pihak lain yang mungkin terlibat, serta hubungan antara transaksi dan keputusan dalam proses penerimaan mahasiswa.

Tidak tertutup kemungkinan penyidik menemukan fakta baru selama proses penyidikan berlangsung.

Karena itu, perkembangan kasus ini masih perlu diikuti berdasarkan keterangan resmi KPK dan dokumen hukum yang tersedia.

Kesimpulan

OTT KPK terhadap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq membuka penyelidikan besar terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru.

KPK menyita barang bukti sekitar Rp764 juta, yang terdiri atas uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening sekitar Rp99 juta. Selain itu, penyidik mengungkap sejumlah dugaan transaksi yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru.

KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta.

Kasus ini masih berjalan. Oleh sebab itu, masyarakat perlu mengikuti perkembangan berdasarkan keterangan resmi KPK dan proses persidangan, bukan berdasarkan rumor atau kesimpulan yang belum terbukti.

Bagi dunia pendidikan tinggi, perkara ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan integritas dalam penerimaan mahasiswa merupakan bagian penting dari kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi.

FAQ

1. Berapa uang yang disita KPK dalam OTT Rektor Unsoed?

KPK menyita sekitar Rp665 juta dalam bentuk uang tunai dan sekitar Rp99 juta dalam saldo rekening. Totalnya sekitar Rp764 juta.

2. Siapa Rektor Unsoed yang terkena OTT KPK?

Rektor Universitas Jenderal Soedirman yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Prof. Akhmad Sodiq.

3. Kasus OTT Unsoed terkait apa?

KPK menyelidiki dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru, termasuk jalur mandiri Fakultas Kedokteran.

4. Berapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka?

KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

5. Apakah Akhmad Sodiq sudah terbukti bersalah?

Belum. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum. Kesalahan pidana seseorang harus dibuktikan melalui proses peradilan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال