HUKUM  

Dugaan Kasus Penipuan Yang Melibatkan Oknum Sales Motor di Pulung Kencana Diselesaikan Secara Kekeluargaan

"Saya meminta kerendahan hati dan kebijakan keluarga besar Lufhi Indah Maysaroh agar bisa memaafkan keponakannya dan meminta supaya kasus ini bisa diselesaikan melalui jalur kekeluargaan," kata Hendra.

banner 120x600
banner 468x60

Tubaba. detikviral.com – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan oknum sales motor Honda yang beralamatkan di Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawangtengah Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung diselesaikan melalui jalur kekeluargaan.

Proses perdamaian tersebut berlangsung dengan hikmat dan penuh dengan suasana kekeluargaan, Penumangan, Sabtu (22/2/2025).

banner 325x300

Hadir dalam perdamaian tersebut, paman terduga pelaku yang diwakili oleh Hendra Jaya (Kepala Cabang PT Tunas Honda ), Tugiyanto (orang tua korban), Luffy Indah Maysaroh (korban), Jarwaji (suami korban ), Sandi (aparatur Tiyuh Penumangan) dan petugas sales motor Honda.

Dalam kesempatan tersebut Hendra Jaya mengatakan bahwa, dirinya mewakili paman Adi Dadang saudara Suroto yang tidak bisa hadir karena sakit. Untuk menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang dilakukan oleh keponakannya Adi Dadang dan meminta kerendahan hati dan kebijakan keluarga besar Lufhi Indah Maysaroh agar bisa memaafkan keponakannya dan meminta supaya kasus penipuan ini bisa diselesaikan melaluai jalur kekeluargaan.

“Saya meminta kerendahan hati dan kebijakan keluarga besar Lufhi Indah Maysaroh agar bisa memaafkan keponakannya dan meminta supaya kasus ini bisa diselesaikan melalui jalur kekeluargaan,” kata Hendra.

“Saya selaku Pimpinan Cabang PT Tunas Honda meminta maaf atas kejadian yang melibatkan oknum sales yang bekerja di perusahaan, saya juga telah memberikan sanksi terhadap karyawan baik itu lisan ataupun tulisan dan berharap tidak ada lagi kejadian yang melibatkan karyawan saya,” tambah Hendra.

Ditempat yang sama Jarwaji (suami korban) menerima permintaan maaf yang disampaikan oleh keluarga Adi Dadang (terduga pelaku) asalkan pelaku bersedia mengembalikan dana yang di ambil oleh korban serta meminta agar pelaku bersedia mengganti kerugian materi yang di sebabkan oleh kasus penipuan tersebut.

“Saya menerima permintaan maaf yang disampaikan oleh keluarga Adi Dadang asalkan pelaku bersedia mengembalikan uangnya serta meminta agar pelaku bersedia mengganti kerugian materi yang disebabkan oleh kasus penipuan ini,” ungkap Jarwaji.

Kedua belah pihak setuju dan sepakat akan melakukan perdamaian pada hari Senin 24/02/2025 di kantor PT Tunas Honda dan Kantor Kepolisian Tulang Bawang Barat.*** (andika/ Tim KWIP)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *