Karhutla Kalimantan Makin Meluas, 72 Orang Jadi Tersangka: Polisi Bongkar Modus Pembukaan Lahan

Detik Viral – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi perhatian serius setelah Kepolisian Republik Indonesia mengungkap penanganan puluhan kasus di sejumlah wilayah Indonesia. Hingga 21 Agustus 2026, Bareskrim Polri mencatat 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla yang ditangani oleh sembilan Polda.

Dari penanganan tersebut, polisi telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka perorangan. Kasus-kasus tersebut tersebar di wilayah Sumatra dan Kalimantan, termasuk sejumlah provinsi yang menghadapi risiko karhutla cukup tinggi. Total luas lahan terbakar dalam perkara yang ditangani mencapai 1.006,67 hektare.

Polisi juga menemukan pola yang relatif serupa dalam sejumlah perkara. Para tersangka diduga menggunakan metode pembakaran untuk membuka atau membersihkan lahan karena cara tersebut dinilai lebih murah dibandingkan metode pembukaan lahan lainnya.

72 Tersangka Karhutla Tersebar di 9 Polda

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menjelaskan bahwa 72 tersangka berasal dari perkara yang ditangani sembilan Polda.

Wilayah tersebut meliputi:

  • Riau

  • Jambi

  • Sumatera Selatan

  • Kalimantan Barat

  • Kalimantan Tengah

  • Kalimantan Selatan

  • Kalimantan Timur

  • Aceh

  • Kalimantan Utara

Polri menangani perkara tersebut melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Penanganan kasus umumnya bermula dari pemantauan titik panas atau hotspot yang kemudian mendapat verifikasi petugas di lapangan.

Setelah petugas memastikan kondisi lokasi aman, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan berbagai alat bukti untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana.

Luas Lahan Terbakar Mencapai 1.006,67 Hektare

Angka luas lahan yang mencapai 1.006,67 hektare menunjukkan besarnya dampak dari perkara karhutla yang sedang ditangani.

Namun, angka tersebut perlu dipahami secara tepat. Luasan itu merupakan total lahan terbakar dalam perkara yang ditangani kepolisian, bukan berarti seluruh lahan yang mengalami karhutla di Indonesia sepanjang 2026.

Hal ini penting agar informasi mengenai karhutla tidak menimbulkan kesimpulan berlebihan mengenai kondisi kebakaran hutan secara keseluruhan.

Polisi Bongkar Modus Pembukaan Lahan dengan Cara Dibakar

Salah satu temuan utama penyidik adalah penggunaan api sebagai metode untuk membersihkan lahan.

Menurut penjelasan Bareskrim Polri, sebagian besar modus dalam perkara yang ditangani berkaitan dengan pembukaan lahan secara sengaja melalui pembakaran. Para pelaku diduga memilih metode tersebut karena biaya operasionalnya lebih murah dibandingkan menggunakan peralatan untuk melakukan land clearing.

Dalam praktiknya, lahan terlebih dahulu dibersihkan atau ditebang. Sisa vegetasi kemudian dibakar untuk mempercepat proses pembersihan.

Cara tersebut memang dapat mengurangi biaya pembukaan lahan dalam jangka pendek. Namun, penggunaan api menghadirkan risiko besar ketika kondisi lingkungan kering dan angin membuat api lebih mudah menyebar.

Karena itu, alasan untuk menghemat biaya tidak dapat menjadi pembenaran untuk melakukan pembakaran secara ilegal.

Mengapa Pembakaran Lahan Bisa Cepat Menyebar?

Kebakaran yang bermula dari satu lokasi dapat berkembang menjadi persoalan yang jauh lebih besar ketika kondisi lingkungan mendukung penyebaran api.

Polri menyoroti kondisi kemarau panjang dan fenomena El Nino sebagai faktor yang dapat membuat lahan lebih mudah terbakar serta meningkatkan risiko api berkembang di luar kendali.

Ketika vegetasi dalam kondisi kering, api dapat menyebar lebih cepat. Kondisi angin juga dapat membawa bara ke area lain sehingga memperbesar wilayah terdampak.

Situasi tersebut membuat pembakaran yang awalnya bertujuan membersihkan lahan berpotensi berubah menjadi kebakaran yang sulit dikendalikan.

Abu Pembakaran Dianggap Bisa Menyuburkan Tanah

Polisi juga menemukan alasan lain yang diduga mendorong pelaku menggunakan metode pembakaran.

Selain pertimbangan biaya, sebagian pelaku menganggap abu dari hasil pembakaran dapat memberikan manfaat bagi kondisi tanah. Abu tersebut dipandang dapat berfungsi sebagai unsur yang membantu menyuburkan tanah sebelum digunakan untuk kegiatan pertanian atau perkebunan.

Meski demikian, persepsi tersebut tidak menghilangkan risiko lingkungan dan hukum dari pembakaran lahan secara sengaja.

Terlebih lagi, pembakaran pada kondisi cuaca kering dapat menyebabkan api menyebar tanpa kendali.

Polisi Tidak Hanya Mengejar Pelaku Lapangan

Penanganan karhutla oleh Polri tidak berhenti pada penetapan tersangka perorangan.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap pembukaan lahan tersebut. Polisi menyatakan akan menelusuri kepentingan serta aliran transaksi keuangan apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain.

Dengan demikian, penyidikan dapat berkembang apabila ditemukan bukti yang mengarah kepada pihak yang menyuruh, membiayai, atau memiliki kepentingan di balik kegiatan pembakaran.

Polri menegaskan bahwa penegakan hukum dapat menyasar individu maupun korporasi apabila bukti yang ditemukan memenuhi unsur hukum.

Penanganan Karhutla Dimulai dari Pemantauan Hotspot

Dalam penanganan di lapangan, aparat menggunakan pemantauan titik panas sebagai salah satu cara mendeteksi potensi kebakaran.

Setelah menemukan hotspot, petugas melakukan verifikasi untuk memastikan apakah titik tersebut benar-benar menunjukkan adanya kebakaran. Jika terdapat api, petugas terlebih dahulu melakukan pemadaman dan pendinginan.

Setelah lokasi aman, penyidik dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mencari penyebab kebakaran dan mengumpulkan bukti.

Polri juga menyebut penguatan sistem peringatan dini, pemetaan wilayah rawan, patroli terpadu, serta penggunaan berbagai peralatan pendukung sebagai bagian dari upaya penanganan karhutla.

Baca Juga! OTT Rektor Unsoed Bikin Geger, KPK Sita Ratusan Juta Rupiah: Ini Duduk Perkaranya

Masyarakat Diminta Tidak Membuka Lahan dengan Cara Membakar

Kasus 72 tersangka karhutla menjadi pengingat bahwa pembukaan lahan dengan menggunakan api dapat menimbulkan konsekuensi serius.

Pembakaran yang semula dilakukan untuk membersihkan area secara cepat dapat berkembang menjadi kebakaran yang meluas apabila kondisi cuaca dan lingkungan mendukung penyebaran api.

Karena itu, masyarakat perlu menghindari aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, terutama ketika kondisi lahan sedang kering.

Selain merugikan lingkungan, kebakaran juga dapat mengganggu aktivitas masyarakat, menurunkan kualitas udara, mengancam ekosistem, serta menimbulkan kerugian ekonomi.

Karhutla Bukan Sekadar Persoalan Kebakaran

Kasus karhutla perlu dilihat sebagai persoalan yang melibatkan banyak aspek. Selain faktor cuaca, aktivitas manusia memiliki peran penting dalam menentukan apakah sebuah titik api berkembang menjadi kebakaran besar.

Penetapan 72 tersangka menunjukkan bahwa aparat penegak hukum sedang meningkatkan perhatian terhadap dugaan pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja.

Di sisi lain, penanganan karhutla juga membutuhkan pencegahan. Pengawasan wilayah rawan, sistem peringatan dini, patroli, edukasi masyarakat, serta metode pembukaan lahan yang lebih aman menjadi bagian penting untuk mengurangi risiko kebakaran.

Kesimpulan

Bareskrim Polri telah menetapkan 72 tersangka perorangan dari 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla yang ditangani sembilan Polda. Kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan dengan total luas lahan terbakar dalam perkara yang ditangani mencapai 1.006,67 hektare.

Polisi menemukan bahwa sebagian besar perkara berkaitan dengan dugaan pembukaan lahan menggunakan cara membakar untuk menekan biaya operasional. Penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang terlibat di balik kegiatan tersebut.

Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar memiliki risiko yang jauh lebih besar ketika berlangsung pada kondisi kering. Karena itu, pencegahan dan penegakan hukum perlu berjalan bersamaan agar kejadian karhutla tidak kembali meluas.

Catatan: Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang disampaikan Polri dan sejumlah laporan media pada 23–24 Agustus 2026. Status “tersangka” merupakan status dalam proses hukum dan tidak sama dengan putusan bersalah dari pengadilan.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال