banner 728x250
HUKUM  

Pj. Kades Harefa Naese Terjerat Kasus Hukum, Polres Nias Terbitkan Surat SP2HP

Kuasa Hukum korban, Yalisokhi Laoli, SH mengatakan, Reskrim Polres Nias telah melakukan penelitian laporan, sesuai hasil pelaporan kliennya tentang perkara kasus tersebut.

banner 120x600
banner 468x60

Gunungsitoli, detikviral – Kuasa Hukum korban apresiasi Satuan Reskrim Polres Nias menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) kepada korban terkait dugaan perkara perampasan atau pengambilan barang pribadi secara paksa, Selasa (09/07/2024).

“Dugaan perampasan tersebut barang pribadi secara paksa dialami Solidani Gulo Alias Ina Dela dirumah dia sendiri pada tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 23:30 Wib, Desa Harefa Naese, Kecamatan Alasa Talumuzoi, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara, dan

banner 325x300

kini telah dimulai naik ke penyidikan. Hal ini berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor : SP/Lidik/390/VII/2024/Reskrim tertanggal 09 Juli 2024.

Pelapor Solidani Gulo mengatakan, pihaknya telah menerima SP2HP dari Polres Nias, terkait laporan dugaan perampasan barang pribadi secara paksa terhadap dia yang diduga dilakukan oleh Pj. Kepala Desa Harefa Naese Abadi Kristian Hulu Alias Ama Mona dan 4 (empat) orang kawan-kawan (dkk).

“Saya sangat berterimakasih kepada Penyidik, Kanit Unit 1, Kasat Reskrim dan Kapolres Nias terkait kasus yang telah saya laporkan beberapa Minggu lalu. Polres Nias telah menerbitkan Surat SP2HP dan juga kepada pihak terlapor,” ucap korban.

Kuasa Hukum korban, Yalisokhi Laoli, SH mengatakan, Reskrim Polres Nias telah melakukan penelitian laporan, sesuai hasil pelaporan kliennya tentang perkara kasus tersebut.

“Kita berikan apresiasi kepada penyidik, Kanit Unit I, Kasat Reskrim dan Kapolres Nias yang telah serius menangani kasus ini,” kata Yalisokhi Laoli.

Yalisokhi Laoli, SH mengatakan akan tetap fokus mengawal kasus tersebut dengan mendampingi korban sampai proses Hukum selanjutnya dan berharap kepada Polres Nias segera menetapkan terlapor menjadi tersangka,” akhir katanya.* (Sabar)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *